LSM Tidak kena Pajak ?

Stigma bahwa LSM bebas pajak adalah sama sekali salah, pandangan umum bahwa pajak LSM selalu nihil juga belum tentu benar. Sumbangan atau bantuan, ataupun hibah memang dikecualikan oleh objek pajak.

Tapi pendapatan dari penjualan buku, tiket atau penerimaan pembayaran peserta pelatihan, seminar atau penerimaan lain-lain dan penerimaan jasa yang dilakukan LSM adalah jelas-jelas merupakan objek pajak.

UU pajak tidak pernah mengecualikan LSM sebagai subjek pajak. Persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasai massa, organisasi sosial politik dan lembaga lembaga lainnya termasuk dalam kategori “badan’ yang menjadi wajib pajak.

Pemahaman atas UU pajak bagi LSM, terutama PPh Badan menjadi bagian penting dan upaya untuk senantiasa menjaga akuntabilitas organisasi.

Yayasan Penabulu mengajak Anda mengupas – tuntas soal Perpajakan untuk Organisasi Nirlaba, sekaligus bersimulasi praktik mengisi SPT PPh Badan.

SEMINAR: PERPAJAKAN UNTUK ORGANISASI NIRLABA

Hotel Twin Plaza

18 Mei 2010, 08.30 – 16.00 WIB

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Ikhwan: (021)-98371997 atau langsung ke:

Yayasan Pena Bulu
Jl. H. Abu No.23 Cipete Selatan Jakarta,
(021) 7110 2150; Fax: (021) 769 30 46
www.penabulu.or.id

bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark

Related Posts:

  • No Related Posts

Tags:



1 Comment
  1. Masalah kena pajak atau tidak, tergantung objek penghasilan, kalau LSM itu mendapat penghasilan dari aktivitasnya, harus dikenakan pajak sesuai dgn UU Perpajakan. Kalau kita ingin melihat objek pajak, lihat saja cara mendapatkannya.

Leave a Response

Please note: comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*
**

* * Required , ** will not be published.